Kamis, 02 Oktober 2014

Isu kerusakan lingkungan beserta solusinya






Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan booklet mengenai penanganan banjir dan longsor pada tahun 2012. Outlet ini dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup. Adapun  inti outlet tersebut terdiri dari 6 poin antara lain 1. Potensi banjir dan longsor di Indonesia, 2. Potensi Banjir dan longsor di Jawa, 3. Potensi banjir dan longsor di DKI Jakarta,  4. Permasalahan kerusakan dan pencemaran di DAS Ciliwung, 5.Perubahan tutupan Hutan dan Permukiman di DAS Ciliwung,pada tahun 2000-2010 dan terakhir tawaran 6. Solusinya.
Daerah Potensi Banjir per tanggal 23 Desember 2012
Menurut data MTSAT-1R (Multi-Fungsional Trasport Satelite, Informasi separsial genangan, menunjukan daerah-daerah seperti: NAD (Banda Aceh, Singli, Lhokseumawe, Bireun, Langsa, Kutacane). Sumatera Utara (Stabat, Medan, Pangkalanbrandan, Lubuk pakam, Tebing Tinggi, Kisaran, Pematang Siantar, Tanjung Balai), Jambi (Sarolangun, Pulau Pandan), beberapa tempat di Bengkulu, beberapa tempat si Sumatera Selatan (Palembang, Kayu Agung, Baturaja, Lubuk Linggau, Sekayu, Lahat, Muara Enim, Prabumulih), beberapa tempat di P. Bangka, Lampung (Manggala, Gunungsugih, Metro, Terbanggibesar, Kota Agung). Banten Bagian utara (Dari Cilegon hingga Tanggerang), Seluruh Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat (wilayah pantai utara (Bekasi, Kerawang, Cikampek), Purwakarta, Bandung, Tasikmalaya, Ciamis), Jawa Tengah (Brebes, Tegal, Wanarejo, Kebumen hingga Wates-Yogya, Pracimantoto-Wonogiri, Pati, Purwokerto,Purbalingga), Jawa Timur (Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Surabaya, Jombang, Mojokerto, Bangkalan, Sampang), Kalimantan (Singkawang, Ketapang, Samping, Tanjungselor, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin), Sulawesi (Mamuju hingga Kaluku), beberapa tempat di Irian (Waren, Wamena, Sekitar Teluk Bintuni dan P. Biak).
Dalam lampiran dapat dilihat peta banjir di Indonesia dan Jawa. Dalam lampiran dapat pula dilihat pola penampakan Genangan Air (Banjir) dengan sungai dan drainasenya di Ibu kota DKI Jakarta.
Lokasi Rawan Banjir di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2012 ada 97 titik lokasi. Dari dasar itu pemerintah melakukan pemetaan dan  sekmentasi permasalahan Kerusakan dan pencemaran di DAS Ciliwung dari mulai hulu sampai hilirnya yang di bagi menjadi enam (6) segmen.  Dari enam segmen ini dibagi lagi menjadi tiga yaitu di hulu permasalah yang menonjol adalah Limbah Domestik, Limbah industry, (Kota Bogor masuk segmen 2)  Erosi dan Sedimentasi, Penataan Tata ruang (Zoning), Domestik dan peternakan (dr mulai G. Gede pangaranggo Segmen 1), wilayah tengah, sekmen 3 (kedung haling-pd rajeg). Persoalannya hampir sama limbah domestik, sistem peresapan yang tidak ada, limbah industri dan peternakan.  Di segmen 4 masih di tengah antara pd tajeg. Masuk kota Depok persoalannya Limbah domestic, system peresapan yang sudah tidak ada dan limbah industry. Sedangkan Jakarta masuk wilayah hilir yang terbagi dua segmen 5 jakarta selatan sampai ke pusat (masalahnya limbah domestik, Tidak ada system peresapan dan Limbah industri) dan segmen 6, masalahnya tidak ada system peresapan, limbah Industri, limbah domestik, limbah padat (sampah) dan banjir. Kurang lebih permasalahan dari hulu samapai hilir di DAS Ciliwung.
KLH juga mengeluarkan data Grafik Perubahan tutupan hutan dan Pemukiman di DAS Ciliwung dari tahun 2000-2010 dimana tutupan hutannya menyusut tajam dibandingkan peningkatan pemukiman yang meningkat tajam.
Hal ini semua diduga banyaknya terjadi pelanggaran Tata ruang, tentang Pengelolaan SDA yang belum menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan (pasal 3 UU No. 7/2004). Terjadinya pembangunan dikawasan fungsi lindung (ex.pemukiman warga di bantaran sungai), Terjasinya tutupan vegetasi di bawah batasan minimal. Selain Palanggaran Tata Ruang, juga di duga sangat kuat Sungai dijadikan sarana pembuangan limbah industri dan domestik.
Solusi yang diharapkan.
Dari problem yang ada ditawarkan solusi, beberapa opsi kualitas meliputi pengelolaan sampah padat dan pencemaran air, baik dari domestik maupun industry. sulusi kuantitas harus dilakukan perubahan lahan, baik dari hulu-kawasan lindung, tengah dan hilir. Serta berkelanjutan (Sustainability) lewat Rehabilitasi lahan dan Reforestasi.
Solusi Jangka pendek
Pemerintah mengharapkan dalam jangka pendek terbangun pola 1. Sadar iklim, 2. Paham potensi dan kerawanan banjir dan longsor, 3. Berpartisipasi dalam pembuatan sumur resapan dan biopori, 4. Membenahi saluran air/sungai yang tersumbat oleh bangunan atau sampah terutama di daerah yang tergenang air. 5. Bila terjadi bencana banjir dan longsor, paham kawasan jalur evakuasi dan tempat penampungan sementara. 6. Berpatisipasi dalam relokasi dan rehabilitasi pasca bencana.
Solusi Jangka Menengah
Sedangkan solusi jangka menegah yang diharapkan adalah;  (1) Melanjutkan pembuatan cek dam di hulu (program seribu cek dam) sebagai penampung air skala kecil. (2) Memulihkan daerah hulu dengan menanam dan memelihara pohon terutama di daerah sumber–sumber air, di tanah terbuka dan semak belukar melalui pemberdayaan masyarakat. (3) Membangun pola penanganan sistem tanggap darurat yang lebih menekankan kerjasama dengan masyarakat. (4) Membangun dan memobilisasi komunitas masyarakat yang berada di daerah banjir dengan komunitas masyarakat di lokasi yang akan dijadikan tempat evakuasi/ penampungan pengungsi.
Sousi jangka panjang
Sedangkan solusi jangka panjang adalah Tersusunnya Rencana Umum (Master Plan) Pemulihan Kualitas Air Sungai Ciliwung dengan 5 (lima) program utama, dengan jangka waktu 20 tahun. Yang terdiri dari;  (1) pengendalian pencemaran air,  (2) pengendalian kerusakan lingkungan,  (3) penataan ruang, (4) penegakan hukum, dan (5) peningkatan peran masyarakat
Program.
Dari dasar solusi yang ditawarkan Pemerintah (Kementerian lingkungan Hidup) juga membuat Program Pemulihan Kualitas Lingkungan Sungai di Ciliwung yang terdiri dari
Program Pengendalian Pencemaran Air:
•    Penanganan Limbah Domestik.
•    Penanganan Limbah Industri.
•    Penanganan Limbah Padat/Sampah(3-R).
•    Pengendalian Limbah Pertanian.
Program Pengendalian Kerusakan Lingkungan:
•    Pengendalian Lahan Kritis.
•    Pengendalian Daerah Resapan Air.
•    Rehabilitasi Bantaran Sungai.
Program Penataan Ruang:
•    Revisi Tata Ruang.
•    Pemantauan dan Evaluasi.
Program Penegakan Hukum:
•    Surat Teguran (Sanksi Administrasi).
•    Pencabutan Izin Usaha/Lingkungan.
•    Penegakan Hukum (Sanksi Perdata dan Pidana).
Program Pemberdayaan Masyarakat:
•    Peningkatan Kesadaran Masyarakat.
•    Peningkatan Ekonomi Masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar